PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 42
(1) Subbagian Media Elektronik mempunyai tugas melakukan hubungan dengan media elektronik.
(2) Subbagian Media Cetak mempunyai tugas melakukan hubungan dengan media cetak. 3. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
