PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 41
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Media Elektronik; dan b. Subbagian Media Cetak. 2. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
