PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 55, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeliharaan gedung, peralatan dan kendaraan serta pelayanan rapat, keamanan dalam, kebersihan dan ketertiban kantor; b. pelaksanaan pengadaan dan distribusi perlengkapan serta penatausahaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan urusan keprotokolan. 5. Ketentuan pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
