Pasal 280
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemberian sanksi administrasi, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemantauan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. (2) Subbidang Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemberian sanksi administrasi, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. 24. Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, dan Pasal 284 dihapus 25. Pasal 438 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
