PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 279
Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut terdiri dari: a. Subbidang Pemantauan; dan b. Subbidang Evaluasi dan Tindak Lanjut. 23. Ketentuan Pasal 280 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
