PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 438
Asisten Deputi 1/VII terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Data; b. Bidang Pengelolaan Informasi; dan c. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi. 26. Ketentuan Pasal 447 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
