PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 193
Asisten Deputi 1/III terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Genetik; b. Bidang Pengelolaan Keamanan Hayati; dan c. Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan. 13. Ketentuan Pasal 202 diubah, sehingga berbunyi:
