PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 202
Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan fungsi teknis, analisis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengendalian kerusakan lahan dan akibat kebakaran hutan dan lahan. 14. Ketentuan Pasal 203 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
