Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 191 Asisten Deputi 1/III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan; c. pelaksanaan fungsi teknis di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan. 12. Ketentuan Pasal 193 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
