Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha dan/atau kegiatan.
- Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Penyusunan Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
- Penyusunan UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
- Penyusunan SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. (2) Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen Amdal; b. formulir UKL-UPL; dan c. SPPL.
Pasal 3
(1) Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan. (2) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.
Pasal 4
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas dokumen: a. Kerangka Acuan; b. Andal; dan c. RKL-RPL.
Pasal 5
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat: a. pendahuluan; b. pelingkupan; c. metode studi; d. daftar pustaka; dan e. lampiran. (2) Penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal; c. prakiraan dampak penting; d. evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; e. daftar pustaka;dan f. lampiran. (2) Penyusunan Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Andal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat: a. pendahuluan; b. rencana pengelolaan lingkungan hidup; c. rencana pemantauan lingkungan hidup; d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL; f. daftar pustaka; dan g. lampiran. (2) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL-RPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat: a. identitas pemrakarsa; b. rencana usaha dan/atau kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan; d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; dan
e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL. f. Daftar Pustaka; dan g. Lampiran (2) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi: a. identitas pemrakarsa; b. informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan; c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan; d. penyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan e. tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup. (2) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format SPPL sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidah berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
diharapkan durasi pembebasan lahan berlangsung
No Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan Komponen Lingkunga n Terkena Dampak Pelingkupan Wilayah Studi Batas Waktu Kajian (sampaikan pula justifikasi penentuanny a) Dampak Potensial Evaluasi dampak potensial Dampak Penting Hipotetik (DPH) c. (Standar Operasiona l Prosedur) SOP PT XYZ nomor…… tentang tata cara pembebasa n lahan yang diakibatkan oleh kegiatan pembebasa n lahan. Ketidakpua san masyarakat pemilik lahan yang dibebaskan mengenai ganti rugi adalah beberapa factor penyebab yang dapat menimbulk an dampak ini.Namun demikian, Mengingat terdapat karakteristi k hukum adat yang spesifik, maka dianggap perlu untuk melakukan kajian lebih dalam mengenai dampak ini. ….. dalam waktu 3 bulan Tahap konstruksi
- Mobilisasi alat dan bahan Tidak ada Kualitas udara ambient, parameter debu Penurunan kualitas udara ambient untuk parameter debu Kegiatan ini berlangsun g secara sementara pada tahap konstruksi saja, jarak permukima n terdekat dengan rute mobilisasi adalah sekitar 2 km. Perhitungan radius Disimpulk an TIDAK menjadi DPH, namun dampak ini tetap dikelola dengan cara: a. Menggu nakan kendara an yang dilengka pi a. Batas ekologis untuk debu dari mobilisasi adalah sepanjang jalan angkut yang berdekatan dengan permukim an b. Secara rinci dapat 1 hari dengan asumsi bahwa dalam masa mobilisasi selama 3 bulan, ritasi mobilisasi dianggap sama sehingga besaran yang perlu dikelola dan dipantau adalah secara harian saja
No Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan Komponen Lingkunga n Terkena Dampak Pelingkupan Wilayah Studi Batas Waktu Kajian (sampaikan pula justifikasi penentuanny a) Dampak Potensial Evaluasi dampak potensial Dampak Penting Hipotetik (DPH) sebaran debu dari kendaraan yang bergerak pada rute mobilisasi adalah sekitar 50 m dengan penutu p ban sehingg a dapat mengeli minir debu yang timbul b. Melaku kan pembat asan kecepat an atas kendara an yang digunak an untuk mobilisa si dilihat pada peta…… 3. Metode Studi Pada prinsipnya metode studi ini berisi tentang penjelasan dan informasi mengenai: a. Metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan. Metode pengumpulan dan analisis data; Bagian ini berisi metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan dalam penyusunan rona lingkungan hidup awal yang rinci dan sebagai masukan dalam melakukan prakiraan besaran dan sifat penting dampak. Metode pengumpulan dan analisis data harus relevan dengan metode pengumpulan dan analisis data untuk penentuan rona lingkungan hidup rinci serta metode prakiraan dampak yang digunakan untuk setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji, sehingga data yang dikumpulkan relevan dan representatif dengan dampak penting hipotetik yang akan dianalisis dalam prakiraan dampak yaitu:
Cantumkan secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, dan tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang digunakan harus sesuai Standar Nasional INDONESIA, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur.
Uraikan metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Khusus untuk analisis data primer yang memerlukan pengujian di laboratorium, maka harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dan/atau teregistrasi. b. Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan. Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan dalam Andal; Bagian ini menjelaskan metode prakiraan dampak penting yang digunakan untuk memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi Andal untuk masing-masing dampak penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut. Penyusun dokumen Amdal dapat menggunakan metode-metodeilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur untuk melakukan prakiraan dampak penting yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal. c. Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan. Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan yang terjadi dilakukan untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Bagian ini menguraikan metode-metode yang lazim digunakan dalam studi Andal untuk mengevaluasi keterkaitan dan interaksidampak lingkungan yang diprakirakan timbul (seluruh dampak penting hipotetik) secara keseluruhan dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Metode evaluasi dampak menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. Uraian proses penjabaran metode studi sebagaimana dijelaskan di atas, dapat pula ditambahkan dengan tabel ringkasan metode studi seperti contoh berikut: CONTOH TABEL RINGKASAN METODE STUDI No. Dph Metode Prakiraan Dampak Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan Metode Pengumpulan Data Untuk Prakiraan Metode Analisis Data Untuk Prakiraan Metode Evaluasi (Tidak Per Individu Dampak Melainkan Secara Keseluruhan)
- Peningkatan air larian permukaan Q = CAI ΔQ =(Cp-Ch) x I x A a. Curah hujan b. Jumlah a. Thornwaithe b. Data sekunder dari BMG a. sohyet b. Professional judgment Menggunakan metode bagan alir
No. Dph Metode Prakiraan Dampak Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan Metode Pengumpulan Data Untuk Prakiraan Metode Analisis Data Untuk Prakiraan Metode Evaluasi (Tidak Per Individu Dampak Melainkan Secara Keseluruhan) dari kegiatan pembukaan lahan hari hujan c. Koefisien air larian per jenis bukaan lahan (untuk area terbangun dan area non terbangun) d. Luas masing- masing jenis tataguna lahan c. Data sekunder dari buku Chay Asdak d. Lokasi titik-titik pengumpulan data adalah:
- Desa U 2) Desa V 3) Desa W Tiga desa ini dipilih karena lokasinya berada di elevasi yang lebih rendah dari tapak kegiatan, sehingga ada kemungkinan besar air larian akan mengalir ke desa tersebut. e. Lokasi titik pengumpulan data digambarkan pada peta sampling (lihat peta pada lampiran….) oleh pakar hidrologi Dr. Joko Tingkir c. Hasil perhitungan ditransfer dalam bentuk geospasial menggunak an ARCGIS Keterangan: metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak
- Terbentuknya Medan Magnet dan Medan Listrik Menggunakan metode analogi terhadap timbulnya medan magnet dan medan listrik dari kegiatan serupa dan membandingkannya dengan standar WHO dan SNI untuk ambang batas medan magnet dan medan listrik (catatan: Kegiatan yang dijadikan acuan adalah: pembangunan dan pengoperasian SUTT 175 kV dari Kab X ke Kota Y, telah disetujui berdasarkan SKKL nomor … tahun 200x oleh Gubernur Provinsi Y. Catatan: a. Medan magnet yang dihasilkan operasiona l SUTT b. Medan listrik yang dihasilkan operasiona l SUTT a. Data medan magnet dan medan listrik alami akan menggunakan data sekunder dari buku”medan listrik dan magnet dari SUTT, karya Prof. Gundala Putra Petir, 1965) b. Data sekunder hasil pemantauan berkala operasional SUTT yang dianalogikan Dilakukan dengan membandingkan data medan magnet dan medan listrik operasional SUTT dengan standar WHO dan SNI untuk ambang batas medan magnet dan medan listrik
No. Dph Metode Prakiraan Dampak Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan Metode Pengumpulan Data Untuk Prakiraan Metode Analisis Data Untuk Prakiraan Metode Evaluasi (Tidak Per Individu Dampak Melainkan Secara Keseluruhan) Rona untuk kegiatan ini serupa dengan rencana kegiatan yang diusulkan, sehingga dapat digunakan sebagai analogi) 4. Daftar Pustaka dan Lampiran Pada bagian daftar pustaka, penyusun menguraikan pustaka atau literatur yang digunakan untuk keperluan penyusunan dokumen KA. Pengambilan (pencuplikan) sumber referensi harus mengikuti tata cara penulisan akademis yang dikenal secara luas. 5. Lampiran Pada bagian lampiran, penyusun dokumen Amdal melampirkan informasi tambahan yang terkait dengan: a. Bukti Formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan; b. copy sertifikat kompetensi penyusun Amdal; c. copy tanda registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal untuk dokumen Amdal yang disusun oleh LPJP atau tanda registrasi penyusun perorangan, untuk dokumen amdal yang disusun oleh tim penyusun perorangan; d. Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Studi Amdal, untuk dokumen amdal yang disusun oleh tim penyusun perorangan; e. biodata singkat personil penyusun Amdal; f. surat pernyataan bahwa personil tersebut benar-benar melakukan penyusunan dan ditandatangani di atas materai; g. Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu); h. bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang); i. Data dan informasi mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan; j. Bukti pengumuman studi Amdal;
k. Butir-butir penting hasil pelibatan masyarakat yang antara lain dapat berupa:
- hasil konsultasi publik;
- diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat; dan 3) pengolahan data hasil konsultasipublik; dan l. Data dan informasi lain yang dianggap perlu. MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL A. PENJELASAN UMUM
- Pengertian Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Fungsi pedoman penyusunan dokumen Andal Pedoman penyusunan Andal digunakan sebagai dasar penyusunan Andal.
- Tujuan dan fungsi Andal Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. B. MUATAN DOKUMEN ANDAL
- Pendahuluan Pendahuluan ini memuat ringkasan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif). Masing-masing butir yang diuraikan pada bagian ini disusun dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Kerangka Acuan. Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan (dalam hal jangka waktu penilaian Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan keputusan persetujuan Kerangka Acuan) wajib dilampirkan. Berdasarkan uraian di atas, maka pendahuluan pada dasarnya berisiinformasi mengenai: a. ringkasan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; b. ringkasan dampak penting hipotetik yang ditelaah/dikaji; c. batas wilayah studi dan Batas waktu kajian. Ringkasan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; Pada bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat mengenai deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif-alternatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut jika ada. Uraian ini disampaikan dengan mengacu pada proses pelingkupan yang tercantum dalam dokumen KA. Ringkasan Dampak Penting Hipotetik yang Ditelaah; Pada bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat mengenai dampak penting hipotetik (DPH) yang akan dikaji dalam dokumen Andal mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA. Uraian singkat tersebut agar dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupan. Batas wilayah studi dan batas waktu kajian; Pada bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat batas wilayah studi dan menampilkannya dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi. Penyusun dokumen Amdal juga menjelaskan batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam Andal dengan mengacu pada batas waktu kajiaan hasil pelingkupan. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. 2. Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental setting) secara rinci dan mendalamdi lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, yang mencakup: a. Komponen lingkungan terkena dampak penting rencana usaha dan/atau kegiatan (komponen/features lingkungan yang ada disekitar
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang pada dasarnya paling sedikit memuat:
- komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.
- komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya.
- komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya.
- komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat. b. Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat. Data dan informasi rinci terkait dengan rona lingkungan hidup dimaksud dapat disampaikan dalam lampiran. Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan hidup awal tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi tersebut. Uraian rona lingkungan hidup awal pada dasarnya memuat data dan informasi dalam wilayah studi yang relevan dengan dampak penting yang akan dikaji dan proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. Uraian rona lingkungan hidup sedapat mungkin agar menggunakan data runtun waktu (time series). Selain itu komponen lingkungan hidup yang memiliki arti ekologis dan ekonomis perlu mendapat perhatian. Uraian rona lingkungan hidup awal tersebut juga dapat dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan; Pada bagian ini juga, penyusun dokumen Amdal menguraikan kondisi kualitatif dan kuantitatif berbagai sumberdaya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan, baik yang sudah atau yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi. Penyajian kondisi sumber daya alam ini perlu dikemukakan dalam peta dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan;
- Prakiraan Dampak Penting Analisis prakiraan dampak penting pada dasarnya menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Karena itu dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan hasil prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam kerangka acuan.Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal. Dalam menguraikan prakiraan dampak penting tersebut, penyusun dokumen Amdal hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Penggunaan data runtun waktu (time series) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu. b. Prakiraan dampak dilakukan secara cermat mengenai besaran dampak penting dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi usaha dan/atau kegiatansesuai dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatannya. Tidak semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki seluruh tahapan tersebut. c. Telaahan dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya usaha dan/atau kegiatan, dan kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan/atau kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode prakiraan dampak. d. Dalam melakukan telaahan tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya usaha dan/atau kegiatan,sedangkan dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer oleh adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
- kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
- kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi;
- kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan
masyarakat, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen geofisik-kimia dan biologi; 4) kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat; 5) dampak penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dan geofisik- kimia dan biologi itu sendiri; 6) dampak penting pada huruf a sampai dengan huruf e yang telah diutarakan selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana usaha dan/atau kegiatan. e. Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misalnya: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya), maka telaahan sebagaimana tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif. f. Proses analisis prakiraan dampak penting dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Dalam melakukan analisis prakiraan besaran dampak penting tersebut sebaiknya digunakan metode-metode formal secara matematis, terutama untuk dampak-dampak penting hipotetik yang dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode non formal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula-formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode non formal. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak, dapat dilampirkan sebagai bukti. 4. Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan Dalam bagian ini, pada dasarnya penyusun dokumen Amdal menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksiseluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih
berada pada pemilihan alternatif, maka evaluasi atau telaahan tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif. Dalam hal kajian Andal memberikan beberapa alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misal: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi), maka dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal sudah dapat menguraikan dan memberikan rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif terbaik tersebut. Dalam melakukan pemilihan alternatif tersebut, penyusun dokumen amdal dapat menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi dampak penting hipotetik (DPH) tersebut dapat diperoleh informasi antara lain sebagai berikut: a. Bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPHbeserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama. b. Komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan. c. Area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau bahkan international lintas batas negara), antara lain sebagai contoh seperti:
- area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligusdan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat;
- area yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan/atau 3) kombinasi dari area sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b atau lainnya. Berdasarkan informasi hasil telaahan seperti di atas, penyusun dokumen Amdal selanjutnya melakukan telahaan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi pengelolaan terbaik (best available technology), kemampuan pemrakarsa untuk melakukan opsi pengelolaan terbaik (best achievable technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang tersedia dengan kondisi lokal. Dari hasil telaahan ini, penyusun dokumen Amdal dapat merumuskan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional.
Arahan pengelolaan dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan informasi tersebut di atas (hasil telahaan keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan/dampak penting hipotetik, alternatif terbaik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan), pemrakarsa/penyusun Amdal dapat menyimpulkan atau memberikan pernyataan kelayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan antara lain sebagai berikut: a. Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. c. Kepentingan pertahanan keamanan. d. Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan. e. Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negative. f. Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan. g. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view). h. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yangmerupakan.
- entitas dan/atau spesies kunci (key species);
- memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
- memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau 4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
i. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan. j. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, dapat dilampirkan sebagai bukti. Kesimpulan kelayakan lingkungan hidup yang diuraikan oleh penyusun dokumen amdal ini yang akan ditelaah atau dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Hasil telahaan ini selanjutnya menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
