PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat: a. identitas pemrakarsa; b. rencana usaha dan/atau kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan; d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; dan
e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL. f. Daftar Pustaka; dan g. Lampiran (2) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
