PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. (2) Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen Amdal; b. formulir UKL-UPL; dan c. SPPL.
