PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 5
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat: a. pendahuluan; b. pelingkupan; c. metode studi; d. daftar pustaka; dan e. lampiran. (2) Penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
