PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 22
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 21. (2) Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan PPID, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan PPID masing-masing Unit Satuan Kerja, PPID Kantor wilayah Daerah, dan PPID UPT;
