PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 21
BAB 6 — KEBERATAN
Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik; b. tidak tersedia informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan; c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi; dan e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.
