PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti setiap kasus Tuntutan Ganti Rugi oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk menindak- lanjuti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh ) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
