PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap kerugian negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya Kerugian Negara diketahui, dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan.
(2) Bentuk dari isi pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan kepada Menteri tentang Kerugian Negara di buat sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini.
