Pasal 35
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
(1) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/ Kepala UPT Departemen dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi yang terjadi pada unit kerja masing- masing. (2) Tim Ad hoc terdiri dari pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap barang inventeris milik negara dibantu oleh pejabat struktural keuangan dan pejabat terkait lainnya. (3) Kepala UPT melaporkan pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (4) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk di proses lebih lanjut.
