Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat menggunakan sebagian dari dana PNBP yang telah disetor ke kas negara. (2) Penggunaan sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penggunaan PNBP dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan kembali untuk kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum pada Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan pembagian sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) digunakan kembali oleh Kantor Wilayah; dan b. 40% (empat puluh persen) digunakan kembali oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (4) Jumlah dana yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui
