PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN...
Pasal 10
(1) Dalam hal penggunaan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan usulan kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya kegiatan yang menunjang Pelayanan Jasa Hukum kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk dasar perencanaan pengalokasian anggaran. (2) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum MENETAPKAN pengalokasian sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang menunjang Pelayanan Jasa Hukum.
