Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang menyebabkan gangguan pada Sistem Pelaporan PNBP, Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib saling menyampaikan informasi secara tertulis. (2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bencana alam, kebakaran, kekacauan wilayah, timbul peperangan, pemberontakan, keributan, kekacauan, huru-hara di wilayah Republik INDONESIA. (3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerima Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan PNBP yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
