Pasal 5
(1) Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah wajib melakukan penatausahaan atas seluruh Penerimaan yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam aplikasi pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi. (3) Aplikasi pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain: a. uraian penerimaan; b. jenis penerimaan; c. biaya permohonan; d. nomor bukti setor; e. nama notaris/pemohon; dan f. tanggal setoran.
(4) Hasil penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
