PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN...
Pasal 6
(1) Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan penatausahaan PNBP atas biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menyetorkan ke kas negara. (2) Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib melakukan Rekonsiliasi terhadap hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerima Kantor Wilayah.
