PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN...
Pasal 3
(1) Biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan oleh Pemohon melalui bank persepsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Bukti pembayaran biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah. (3) Bank persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
