PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Kantor Wilayah menerima permohonan Pelayanan Jasa Hukum. (2) Setiap permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Pelayanan Jasa Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
