PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 11
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN BERAKHIRNYA TEMAN SERIKAT
Teman Serikat bertanggung jawab atas: a. akta yang dibuat olehnya atau di hadapanya; b. semua dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanannya; c. semua akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya, dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanannya, sebelum Notaris yang bersangkutan mengikatkan diri dalam Perserikatan; dan d. laporan keuangan Perserikatan.
