PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 12
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN BERAKHIRNYA TEMAN SERIKAT
Notaris berakhir sebagai Teman Serikat dalam Perserikatan karena: a. berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai Notaris; b. diberhentikan sementara sebagai Notaris; c. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris; d. pindah tempat kedudukan Notaris; atau e. atas permintaan sendiri.
