PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN BERAKHIRNYA TEMAN SERIKAT
Notaris yang menjalankan jabatannya dalam bentuk Perserikatan, wajib mencantumkan nama pada papan namanya yang merupakan gabungan nama dari Teman Serikat atau diambil dari sala satu nama Teman Serikat di tambah dengan kata “dan Rekan” yang didahului dengan frasa Perserikatan Perdata Notaris.
