PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 9
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN BERAKHIRNYA TEMAN SERIKAT
Dalam menjalankan Perserikatan, setiap Teman Serikat wajib: a. menjalankan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Kode Etik Notaris. b. memberikan persetujuan atas laporan keuangan Perserikatan.
