Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan berwenang: a. mengumpulkan informasi Intelijen; b. mengelola dan menganalisis informasi Intelijen; c. menyajikan data dan informasi Intelijen; dan d. melakukan pertukaran informasi Intelijen. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan dapat: a. meminta keterangan dari:
- setiap orang, termasuk Petugas Pemasyarakatan;
- kelompok masyarakat;
- organisasi/badan atau lembaga; dan/atau
- instansi pemerintah, yang diduga memiliki data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan;
b. memasuki lokasi, tempat, bangunan, atau objek tertentu lainnya yang diduga dapat ditemukan data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan; c. melakukan tindakan penangkalan dalam melaksanakan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau d. melakukan pendekatan persuasif secara personal atau kelompok dalam mempengaruhi sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan.
