PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan. (2) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal, bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan b. Direktur Jenderal atas usulan Kepala Kantor Wilayah, bagi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan.
