PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang menyelenggarakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengamatan di lingkungan Pemasyarakatan. (2) Kewenangan penyelenggaraan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mengendalikan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan.
