PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup kegiatan Intelijen Pemasyarakatan meliputi seluruh bidang Pemasyarakatan. (2) Bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan tahanan dan anak;
b. pembinaan narapidana dan anak binaan; c. pembimbingan kemasyarakatan; d. perawatan; e. pengamanan; f. pengamatan; dan g. pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
