PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan melalui fungsi: a. penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan; b. pengamanan Intelijen Pemasyarakatan; dan c. penggalangan Intelijen Pemasyarakatan. (2) Fungsi Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara simultan. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati hukum, nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
