PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 31
BAB 6 — DUKUNGAN PELAKSANAAN
(1) Anggaran pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan standar biaya khusus yang didasarkan pada perencanaan target kinerja dan kebutuhan biaya dalam bentuk kegiatan dan/atau dalam bentuk daftar pengeluaran riil dengan prinsip transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
