PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 30
BAB 6 — DUKUNGAN PELAKSANAAN
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri atas: a. teknologi informasi Intelijen Pemasyarakatan; b. database dalam sistem informasi Pemasyarakatan; c. alat transportasi; d. perangkat komunikasi; dan e. perangkat khusus lain yang dibutuhkan. (2) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
