PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 29
BAB 6 — DUKUNGAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan didukung dengan: a. sarana dan prasarana; b. anggaran; dan c. sumber daya manusia.
