PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 32
BAB 6 — DUKUNGAN PELAKSANAAN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan Petugas Pemasyarakatan yang memenuhi standar kompetensi jabatan. (2) Selain memenuhi standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan harus mengikuti dan lulus: a. pendidikan di bidang Pemasyarakatan; dan b. pelatihan dasar di bidang Intelijen.
(3) Mekanisme kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
