PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 22
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Dalam pelaksanaan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pendekatan khusus yang dapat mengubah sikap, tingkah laku, pendapat, emosi dari sasaran penggalangan. (2) Pendekatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi efektif dan akomodatif yang mempertimbangkan aspek: a. kultural; b. sosiologis; c. psikologis; dan/atau d. ekonomi.
