PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 23
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Hasil penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari pelaksanaan cipta kondisi yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a. meminimalisir resistensi orang perseorangan atau kelompok orang terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; b. menguatkan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau c. mitigasi terhadap rencana kebijakan pimpinan.
