PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 21
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Kegiatan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. menarik simpati sasaran penggalangan; b. memengaruhi sasaran penggalangan; c. memutar balik keterangan untuk sasaran penggalangan; dan/atau d. membelah kekuatan sasaran penggalangan.
