PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 20
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi orang perseorangan atau kelompok orang yang berdasarkan status, profesi, dan kegiatannya mempunyai pengaruh atau peranan tertentu terhadap penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
