PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 19
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menciptakan atau mengubah suatu kondisi sehingga mencapai keadaan yang dapat mendukung kegiatan Intelijen Pemasyarakatan. (2) Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk mempengaruhi sikap, mengubah cara berpikir, dan/atau membangun kepercayaan sasaran penggalangan agar mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. (3) Tahapan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan MENETAPKAN: a. sasaran; b. kegiatan; dan c. hasil.
