PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Hasil pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari upaya menangkal ancaman dan gangguan keamanan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a. melindungi pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dari gangguan pihak lain; b. mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; dan/atau c. mengawal setiap kebijakan pimpinan.
