PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 17
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Kegiatan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. pengawasan dan pengendalian terhadap sasaran pengamanan; b. pengaburan terhadap informasi sasaran pengamanan; c. penyandian terhadap dokumen, data, dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital; d. pengawalan secara tertutup terhadap sasaran pengamanan; dan/atau e. penangkalan terhadap kegiatan Intelijen pihak lain.
