PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Hasil penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk laporan tertulis dari hasil pengolahan informasi kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan yang dipergunakan untuk:
a. mengembangkan strategi pengamanan guna mencegah gangguan keamanan; b. menentukan rencana penindakan gangguan keamanan termasuk dalam rangka pencarian kembali upaya pelarian; c. rekomendasi program perlakuan; d. mengklarifikasi suatu hal atau kebenaran; dan/atau e. bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
