PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit meliputi: a. pengamatan atau penggambaran; b. penjejakan; c. perekaman informasi; d. pengawasan komunikasi; dan/atau e. elisitasi.
