PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling sedikit meliputi: a. penilaian kebutuhan data atau informasi; b. pemetaan media massa cetak atau daring; c. laporan/pengaduan; d. informasi pimpinan; e. wawancara; dan/atau f. penelitian.
