PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pelaksanaan pengumpulan data atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode: a. terbuka; dan/atau b. tertutup.
