PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi: a. perencanaan penyelidikan; b. pengumpulan data atau informasi; c. pengolahan data atau informasi; dan d. penyajian hasil penyelidikan. (2) Dalam hal diperlukan, pengumpulan data atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal ke Kantor Wilayah atau UPT Pemasyarakatan.
